Ombudsman RI Periksa Dugaan Demosi ASN, Pemda Tana Toraja Saling Lempar Tanggungjawab

Sekda Tana Toraja Seusai Diperiksa di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Propinsi Sulawesi Selatan
Sekda Tana Toraja Seusai Diperiksa di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Propinsi Sulawesi Selatan

Kotamu, idPerwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi mutasi dan demosi ASN dengan memanggil Sekda Tana Toraja Rudi Andi Lolo kamis, 22/5/2025.

Terperiksa Rudi Andi Lolo merupakan perwakilan Pemda Tana Toraja didampingi oleh Damoris Sembiring (Plt BKPSDM), Sinija Somalinggi (Kepala Inspektorat), Nirus Nicolas (Kadis DLH) , Berthy Mangontan (Kadis Kominfo) dan Jimmi Mamile (Kabid Mutasi).

Dugaan penyalagunaan wewenang terhadap mutasi pejabat lingkup Pemerintah Tana Toraja yang dilakukan oleh Bupati periode 2020-2025 pada tanggal 19 februari 2025 sehari sebelum pelantikan bupati terpilih.

Pemeriksaan ini terkait dengan laporan yang dilayangkan ke ombudsman propinsi sulawesi selatan oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tana Toraja Natalia Josi Batara dan Marten Girik Allo.

Keduanya merupakan korban mutasi dengan penurunan jabatan atau demosi tanpa alasan dan aturan yang jelas.

Natalia Josi Batara sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan setelah mutasi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Program dan Evaluasi pada Dinas Perhubungan, turun satu tingkat dari Eselon III ke Eselon IV.

Begitu juga Marten Girik Allo sebelumnya menjabat sebagai Sekertaris Dinas Informatika dan Persandian karena mutasi menjabat sebagai kepala Sub Bidang Bela Negara di Kesbangpol, diturunkan jabatannya dari Eselon III/a menjadi Eselon IV/a (turun dua tingkat).

Masyarakat menilai, kasus seperti mutasi ASN disertai demosi sangat sering terjadi akibat adanya perbedaan pandangan politik kelompok tertentu.

Rudi Andi Lolo mengatakan setelah pemeriksaan oleh tim ombudsman mengatakan benar itu kewenangan pimpinan tertinggi melakukan mutasi dan demosi tersebut.

Lanjut Rudi saat ditanya wartawan tim media apakah mereka di demosi terkait dengan Peraturan Pemerintah no. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jawabnya tidak.

“Penurunan jabatan atau demosi ini bukan dikarenakan hukuman disiplin, proses kerja mereka setiap hari normal sesuai dengan informasi Kepala OPD masing-masing,” tegas rudi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Propinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, ST., MM mengatakan terkait adanya dugaan maladministrasi dan demosi ini kami akan melihat proses ini dan memeriksa apakah semua sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Proses pemeriksaan akan berlangsung selama 60 hari. Kami ingin memastikan kebijakan yang diambil oleh bupati terdahulu tidak melanggar asas keadilan dan tidak merugikan ASN,” ujar ismu.

Tim Ombudsman fokus ke demosinya, secara detail kita akan melihat hasil pemeriksaan karena saat ini sementara masih pemeriksaan pertama setelah berkas pelapor dinyatakan lengkap.

“Lihat hasil hari ini kalau dianggap cukup maka kita menuju ke penyusunan laporan akhir. Dan bila dianggap masih kurang, maka kita akan lanjutkan klarifikasi ke pihak-pihak terkait bisa sampai ke Badan Kepegawaian Daerah (BKN),” tegas Ismu Iskandar.

Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang maka Lembaga Ombudsman mengeluarkan rekomendasi pemulihan hak dan pengembalian jabatan ASN tersebut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *