Kotamu.id- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRD Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian pada Senin malam, 9 Juni 2025.
Pelaku berinisial SU (45) diciduk di sekitar kantornya yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bintarore, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Informasi yang dihimpun, Oknum inisial SU ditangkap karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Saat diamankan, petugas menemukan beberapa saset berisi kristal bening yang diduga sabu.
Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia memastikan bahwa SU adalah ASN aktif yang bekerja di lingkungan DPRD Bulukumba.
“Ada beberapa saset ditemukan saat penangkapan. Kami sudah mengirim barang bukti ke Labfor Polda Sulsel,” ujar AKP Marala, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan apakah kristal bening tersebut benar-benar sabu.
Sementara itu, SU telah diamankan di Mapolres Bulukumba dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Kita belum bisa pastikan zat tersebut adalah sabu. Masih menunggu hasil laboratorium,” tambah Marala.
Hingga kini, polisi belum mengungkap apakah SU merupakan bagian dari jaringan pengedar atau hanya sebagai pengguna. Proses penyelidikan masih terus berlanjut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang ASN yang seharusnya menjadi teladan.
Terlebih, lokasi penangkapan berada di dekat area perkantoran pemerintah.
Pihak Polres Bulukumba menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Darwis
Follow Berita Kotamu.id di Google News