Ancaman BKN Menghantui, DPRD Minta Mutasi ASN Lutra Dikoreksi Segera

Ancaman BKN Menghantui, DPRD Minta Mutasi ASN Lutra Dikoreksi Segera
Anggota DPRD kabupaten Luwu Utara saifuddin

Kotamu.id– Polemik mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Luwu Utara kembali memanas. Setelah sebelumnya DPRD Lutra dinilai “malemma” (lemah) dalam mengawal kebijakan mutasi yang dilakukan bupati, kini suara lantang muncul dari Komisi I DPRD. Jumat (12/9/2025)

Anggota DPRD Lutra, Saifuddin, menegaskan pihaknya sudah menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Bacaan Lainnya

Hasilnya, mutasi ASN yang dilakukan Bupati Luwu Utara diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran BKN Nomor 07 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh proses mutasi melalui aplikasi Integrated Mutasi (IMUT).

“DPRD sudah berkonsultasi langsung ke BKN Regional IV Makassar dan BKD Provinsi Sulawesi Selatan. Jawabannya jelas: mutasi di luar aplikasi IMUT tidak dibenarkan karena melanggar regulasi BKN pusat,” tegas Saifuddin.

Ia mengingatkan, konsekuensi dari mutasi tanpa IMUT bisa fatal. Data kepegawaian Kabupaten Luwu Utara berpotensi dinonaktifkan oleh BKN jika pemerintah daerah tidak segera melakukan perbaikan.

Sementara itu, seorang aktivis pemerhati kebijakan publik menilai langkah cepat ini patut diapresiasi.

“Dulu DPRD Lutra dianggap lemah, tapi sekarang sudah bertaring. Kami berharap mengawal masalah ini sampai tuntas, bahkan berani memanggil BKD dan Bupati untuk RDP resmi di gedung dewan,” tegasnya.

Namun, ketika dimintai konfirmasi lewat WhatsApp terkait kritik tajam tersebut, Bupati Luwu Utara hanya memberi jawaban singkat: “Waalaikumsalam.”

Editor : Darwis
Follow Berita Kotamu.id di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *