Kotamu.id- Ketegangan memuncak di Desa Darubiah dan Kelurahan Tanah Lemo, Kabupaten Bulukumba. Rabu (12/11/2025)
Aliansi Masyarakat Darubiah (AMD) mengecam keras langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba yang diduga melakukan pemasangan plan batas kawasan hutan tanpa koordinasi dengan masyarakat maupun lembaga adat setempat.
Tindakan ini dianggap menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024, yang menegaskan hak masyarakat adat dalam pengelolaan lahan turun-temurun di kawasan hutan.
Ketua AMD, Mappi, bersama Wakil Ketua Lembaga Trigana Nusantara Indonesia, Hornai Calestino (Tino), menilai langkah DLHK bersama aparat kepolisian itu telah menimbulkan keresahan luas di kalangan warga.
“Pemasangan plan di wilayah Darubiah dan Tanah Lemo jelas menyalahi aturan. Putusan MK sudah tegas: masyarakat adat berhak mengelola dan membuka lahan di kawasan hutan selama bukan untuk kepentingan komersial,” ujar Tino.
Mappi menambahkan, tindakan sepihak DLHK mencerminkan kurangnya koordinasi dan penghormatan terhadap kearifan lokal.
“DLHK seharusnya duduk bersama masyarakat dan lembaga adat sebelum bertindak. Putusan MK itu bukan sekadar formalitas, tapi jaminan konstitusional. Jangan sampai aturan dijadikan alat menekan warga,” tegasnya.
Sorotan serupa datang dari Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Makassar. Melalui surat resmi tertanggal 6 November 2025, Ketua LAKI Makassar, Andi Nurjaya, SH, menuntut DLHK segera membongkar seluruh plan yang telah dipasang di sepanjang jalur Poros Lemo-Lemo, Bara, Tokombo, Lahongka, Kadieng Ara, hingga Dusun Kasuso.
Dalam surat itu, Andi Nurjaya memperingatkan pemerintah daerah agar tak mengabaikan hak masyarakat adat.
“Jika DLHK tidak segera mencabut plan tersebut, masyarakat bisa mengambil tindakan sendiri. Putusan MK telah jelas mengakomodasi hak mereka,” tulis Andi dalam surat tersebut.
AMD dan LAKI Makassar kini mendesak Pemerintah Kabupaten Bulukumba untuk meninjau ulang seluruh kebijakan DLHK terkait kawasan hutan, sekaligus memastikan setiap tindakan birokrasi sejalan dengan amar putusan MK agar tidak menimbulkan konflik horizontal di lapangan.
Menanggapi tekanan tersebut, perwakilan DLHK Bulukumba membenarkan adanya pemasangan plan di wilayah Darubiah dan Tanah Lemo. Pihaknya mengklaim, kegiatan itu dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, TNI, bagian hukum, dan pemerintah setempat.
“Kami bersama tim terpadu melakukan pemasangan plan tersebut. Terkait surat dari LAKI, kami baru menerima dan akan pelajari terlebih dahulu,” ujar salah satu pejabat DLHK.
Pejabat itu menambahkan, DLHK akan meninjau ulang dasar hukum tindakan mereka.
“Kami akan memeriksa kembali dasar pasal yang digunakan, apakah Pasal 50 atau 78. Jika ada kekeliruan, tentu akan kami sesuaikan,” katanya.
Editor : Darwis





