Proyek Timbunan Bakung Residence Dikepung Dugaan Pelanggaran, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Proyek Timbunan Bakung Residence Dikepung Dugaan Pelanggaran, Aparat Diminta Bertindak Tegas
Proyek penimbunan tanah untuk Perumahan Bakung Residence di Kelurahan Mawang, Kabupaten Gowa

Kotamu.id– Proyek penimbunan tanah untuk Perumahan Bakung Residence di Kelurahan Mawang, Kabupaten Gowa, yang bernilai kontrak sekitar Rp2,4 miliar, kini menjadi sorotan.

PT Valsha Putra Mandiri selaku pelaksana pekerjaan diduga menggunakan material timbunan yang berasal dari sumber tidak memiliki legalitas yang jelas.

Bacaan Lainnya

Material tersebut diduga dipasok oleh CV Cahaya Alam yang disebut mengelola lokasi tambang tanpa dukungan dokumen perizinan dan administrasi pengangkutan yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan pertambangan mineral dan batuan (Minerba).

Temuan ini memunculkan dugaan adanya pemanfaatan material tambang ilegal dalam proyek penimbunan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi tersebut.

Tidak hanya itu, muncul pula indikasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar untuk mendukung aktivitas pertambangan dan operasional penimbunan.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti pertanian, perikanan, transportasi umum, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia menilai perusahaan pelaksana proyek semestinya memastikan seluruh rantai pekerjaan berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk legalitas sumber material yang digunakan.

“Perusahaan yang mengeluarkan kontrak pekerjaan wajib memastikan material yang digunakan berasal dari sumber yang sah. Dugaan penggunaan material ilegal dan penyalahgunaan Solar subsidi merupakan persoalan serius karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya. Senin (22/6/2026)

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui hilangnya penerimaan pajak, penyalahgunaan subsidi, serta terganggunya distribusi BBM bagi kelompok yang berhak.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, dalam dokumen kontrak proyek disebutkan pekerjaan penimbunan dilakukan dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.

Namun, tidak ditemukan penjelasan secara rinci mengenai sumber material timbunan yang digunakan serta legalitas tambang pemasok material tersebut.

Apabila material benar berasal dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin atau tidak dilengkapi dokumen asal usul material dan dokumen pengangkutan yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan.

Selain itu, penggunaan Solar subsidi untuk mendukung kegiatan usaha komersial juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum karena bertentangan dengan tujuan pemberian subsidi yang dibiayai oleh negara.

Poros Rakyat Indonesia mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas sumber material, aktivitas pertambangan, serta penggunaan BBM pada lokasi yang dimaksud.

“Kami meminta instansi terkait melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan sumber daya alam tanpa izin maupun menggunakan fasilitas subsidi negara untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

Selain potensi kerugian negara, dugaan aktivitas tambang tanpa izin juga dinilai berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak melalui mekanisme pengawasan dan pengelolaan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Valsha Putra Mandiri maupun CV Cahaya Alam belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal dan penyalahgunaan BBM subsidi yang disampaikan oleh Poros Rakyat Indonesia.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *