Kotamu.id– Dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakberesan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Cabang Majene, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum Muh Natsir menilai penanganan perkara tersebut belum menyentuh seluruh pihak yang diduga memiliki peran penting dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 miliar.
Namun, menurut kuasa hukum, pihak yang hanya berperan mengantarkan data atau berkas justru terseret dalam proses hukum, sementara pihak yang diduga memiliki kewenangan memverifikasi, merekomendasikan, menyetujui hingga mencairkan kredit dinilai belum diperiksa secara menyeluruh.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar. Tetapi proses penanganannya dinilai belum menyentuh pihak-pihak yang diduga paling berperan. Sementara pihak yang hanya mengantarkan data justru ikut terseret,” tegas Kuasa Hukum Muh Natsir. Sabtu (8/8/2026)
Dari Data Pemohon hingga Dana KUR Cair
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun, dugaan ketidakberesan tersebut bermula dari pengumpulan data calon pemohon KUR.
Nama Sunarti disebut hanya berperan menerima dan mengantarkan permohonan KUR ke unit BRI.
Ia disebut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelayakan kredit, menyetujui pencairan maupun mengelola dana.
Dalam alur yang dipersoalkan, A. Irdan, yang disebut menjabat sebagai Kepala Unit (KA Unit) pada periode 2022–2023, diduga menerima berkas, melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap pengajuan kredit.
Setelah itu, Laofe Taufid, yang disebut menjabat sebagai KA Unit pengganti selama sekitar enam bulan, diduga turut memproses berkas hingga kredit dinyatakan layak dan dana dicairkan.
Sementara Nur Malam, yang disebut bertugas sebagai mantri, menjalankan fungsi survei lokasi dan penagihan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia tidak memiliki kewenangan sebagai pihak yang memutuskan persetujuan kredit.
Di sisi lain, Salma dan sejumlah pihak lain disebut berperan sebagai calo atau pengumpul data calon pemohon.
Dugaan KTP Ganda Jadi Sorotan
Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan penggunaan KTP ganda dalam pengajuan KUR.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak luar atau oknum di lingkungan administrasi kependudukan dalam pembuatan dokumen identitas yang kemudian digunakan untuk pengajuan kredit.
Dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena menyangkut asal-usul data pemohon sebelum masuk ke proses pengajuan KUR.
Jika benar terdapat penggunaan identitas ganda, maka penyidik perlu mengungkap siapa yang membuat, memasok, menggunakan dan memfasilitasi dokumen tersebut hingga dapat digunakan dalam proses pengajuan kredit.
Kuasa Hukum Soroti Pembagian Peran
Kuasa hukum menilai penanganan perkara harus dilakukan berdasarkan peran masing-masing pihak dalam keseluruhan proses, bukan berhenti pada pihak yang berada di bagian paling bawah dari rantai pengajuan.
Sebab, pengajuan KUR tidak berhenti pada penyerahan data.
Terdapat tahapan verifikasi, survei, analisis, persetujuan hingga pencairan yang melibatkan pihak-pihak dengan kewenangan berbeda.
Karena itu, menurut pihak kuasa hukum, seluruh rantai proses tersebut harus diperiksa untuk mengetahui apakah terjadi pelanggaran prosedur dan siapa yang bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara.
“Yang perlu dibongkar adalah seluruh alurnya. Siapa yang membuat atau memasok data, siapa yang menerima berkas, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan dan ke mana aliran dananya,” tegasnya.
Mutasi Pejabat BRI Ikut Dipertanyakan
Selain proses pencairan, perpindahan pejabat BRI yang disebut terlibat dalam periode tersebut juga menjadi pertanyaan.
Namun, hubungan antara mutasi jabatan dengan perkara hukum belum dapat disimpulkan tanpa bukti. Karena itu, penyidik perlu memastikan apakah perpindahan tersebut merupakan rotasi jabatan rutin atau memiliki kaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Hal serupa berlaku terhadap dugaan keterlibatan pihak yang disebut membuat atau menyediakan KTP ganda. Keterlibatan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen, keterangan saksi, pemeriksaan administrasi kependudukan dan alat bukti lainnya.
Minta Penegak Hukum Telusuri Aliran Dana
Pihak yang mengawal perkara ini meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada pihak yang mengantarkan data, tetapi membongkar perkara dari hulu hingga hilir.
Beberapa hal yang didorong untuk ditelusuri antara lain:
- siapa yang mengumpulkan dan memasok data calon pemohon;
- siapa yang membuat atau menggunakan dokumen identitas bermasalah;
- siapa yang menerima dan memverifikasi berkas;
- siapa yang memberikan rekomendasi dan persetujuan kredit;
- siapa yang memproses pencairan;
- siapa yang menerima atau menikmati dana hasil pencairan; serta
- berapa nilai kerugian negara yang sebenarnya berdasarkan hasil audit.
“Jangan berhenti pada pihak yang perannya paling kecil. Kalau memang ada pelanggaran, semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya,” tegas perwakilan pemantau kasus.
Menunggu Pembuktian Penegak Hukum
Dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BRI Cabang Majene tersebut kini menunggu pembuktian melalui proses hukum.
Klaim mengenai kerugian negara sekitar Rp5 miliar, dugaan penggunaan KTP ganda, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak dalam proses pengajuan dan pencairan harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah.
Masyarakat berharap penanganan perkara tidak berhenti pada satu atau dua orang, tetapi mampu mengungkap keseluruhan mekanisme apabila memang terdapat penyimpangan.
Kini perhatian tertuju pada aparat penegak hukum: apakah perkara ini akan berhenti pada pihak yang berada di lapisan bawah, atau penyidikan akan membuka seluruh rantai pengajuan, persetujuan, pencairan hingga aliran dana KUR yang diduga menimbulkan kerugian negara?
(Tim)





