1,66 Miliar Menguap! Proyek Bendungan Bili-Bili Berujung Korupsi

1,66 Miliar Menguap! Proyek Bendungan Bili-Bili Berujung Korupsi
1,66 Miliar Menguap! Proyek Bendungan Bili-Bili Berujung Korupsi

Kotamu.id– Skandal korupsi kembali mencoreng wajah pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (DI) Bendungan Bili-Bili yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat, justru berujung pada korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,66 miliar.

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu NB dan M, yang keduanya merupakan petinggi di PT Latebbe Putra Group, perusahaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

NB, yang menjabat sebagai Direktur Utama, tidak memenuhi panggilan Kejari Gowa dan akhirnya dijemput paksa di rumahnya di Kabupaten Pangkep.

Proyek rehabilitasi ini didanai oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp7,933 miliar.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah dana dari proyek tersebut telah diselewengkan.

“Ditemukan ada dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,66 miliar. Kami menetapkan dua orang tersangka, NB dan M, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” kata Ihsan dalam konferensi pers di Kejari Gowa, Kamis (25/7/2024)

Kasus ini terungkap berkat laporan dari LSM L-Pace yang menjadi awal dari penyelidikan intensif oleh Kejari Gowa.

Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, menjelaskan bahwa proses penyelidikan melibatkan 30 saksi sebelum akhirnya menetapkan NB dan M sebagai tersangka.

Muhammad Ihsan menambahkan bahwa kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar. NB dikenakan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, M dikenakan Pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 1 tahun penjara.

Proyek yang seharusnya memperbaiki jaringan irigasi untuk kepentingan rakyat, kini menjadi bukti nyata bagaimana korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah lebih diperketat, sehingga tidak ada lagi uang negara yang menguap ke kantong pribadi,” tutup Ihsan.

Dengan penangkapan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

Masyarakat pun berharap agar proyek-proyek pemerintah ke depan dapat dijalankan dengan integritas dan penuh tanggung jawab.

Editor : Darwis

Follo Berita Kotamu. id di google news

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *