Biaya SIM C di Gowa Tak Wajar, Dugaan Pungli di Satlantas Mencuat

Biaya SIM C di Gowa Tak Wajar, Dugaan Pungli di Satlantas Mencuat
(Gambar Ilustrasi) Biaya SIM C di Gowa Tak Wajar, Dugaan Pungli di Satlantas Mencuat

Kotamu.id– Dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembayaran Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa mulai menuai sorotan.

Pasalnya, sejumlah warga mengeluhkan biaya yang diminta jauh di atas tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM C semestinya hanya Rp 75.000. Sedangkan untuk penerbitan baru, tarif resminya adalah Rp 100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A.

Namun kenyataannya, warga Kabupaten Gowa mengaku harus membayar jauh lebih mahal dari tarif resmi tersebut.

Salah seorang warga berinisial FN mengungkapkan bahwa ia diminta membayar Rp225.000 saat mengurus perpanjangan SIM C.

“Dua ratus dua puluh lima ribu tadi kubayar, karena segitu diminta orang di bagian SIM. Orang itu pakai seragam polisi, tapi saya tidak tahu namanya,” ujar FN kepada awak media, Jumat (11/4/2025).

Biaya yang disebut FN tersebut belum termasuk tarif pemeriksaan kesehatan sebesar Rp35.000 dan tes psikologi sebesar Rp150.000.

Jika dijumlahkan, total biaya untuk pengurusan SIM C bisa mencapai Rp400.000, padahal tarif resmi seharusnya jauh di bawah angka itu.

Ironisnya, saat awak media mencoba meminta konfirmasi langsung kepada Kasat Lantas Polres Gowa, Bahrul, yang bersangkutan tidak berada di ruang kerjanya.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas jika memang terbukti ada oknum yang melakukan pungli di lingkungan Polres Gowa.

(Bt/Ds)
Follow Berita kotamu.id di news.google.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *