Kotamu.id- Seorang warga Dusun Panaikang, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, bernama Drs. Budiman S. (59), resmi melayangkan laporan pengaduan ke pihak berwenang pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menuding sejumlah individu telah mencemarkan nama baiknya melalui media daring.
Dalam laporannya, Budiman menyebut beberapa nama, termasuk pimpinan organisasi kemasyarakatan dan pengelola media online berinisial HT, SN, AM, serta tiga orang lainnya yang diduga merupakan jurnalis dari media daring.
Budiman merasa dirugikan secara pribadi dan profesional akibat pemberitaan yang dimuat oleh media-media tersebut.
Ia menilai konten yang disebarluaskan telah mencoreng reputasinya.
“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik, termasuk situs web dan portal berita daring,” ujar Budiman kepada wartawan usai melapor.
Meski belum dijelaskan secara rinci isi pemberitaan yang dimaksud, laporan Budiman telah diterima secara resmi dan tercatat dalam dokumen Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) oleh instansi terkait.
Sorotan terhadap UU ITE di Era Digital
Kasus ini kembali menggarisbawahi peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai alat hukum untuk melindungi reputasi individu di tengah pesatnya arus informasi digital.
Di era media sosial dan pemberitaan online, penyebaran informasi yang tidak akurat atau bernuansa fitnah dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Budiman berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Darwis
Follow Berita kotamu.id di google news