Kotamu.id- Laporan ini muncul setelah terkuaknya dugaan rekayasa dan pemalsuan dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Kejadian ini bermula pada tahun 2013, ketika Kantor Kecamatan Mandai menerbitkan AJB dengan nomor 406/PH/KMD/VIII/2013 untuk lahan seluas 110 meter persegi atas nama Yuliana.
Yang mencurigakan, pada saat transaksi, Yuliana baru berusia 17 tahun, yang jelas belum memenuhi syarat usia dewasa untuk melakukan transaksi jual beli tanah.
Menurut HS, mantan Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya, proses penerbitan AJB ini disaksikan oleh sejumlah pejabat setempat, termasuk Kepala Desa H. Saeni Middi dan Kepala Dusun Mula Dg. Lala.
Namun, dugaan persengkongkolan dan rekayasa semakin kuat setelah peristiwa ini terungkap pada tahun 2024, ketika Amri, anak dari Hania yang merupakan orang tua Yuliana, menemukan fotokopi dokumen AJB tersebut saat membersihkan rumah.
Hania, yang terkejut melihat nama anaknya tercantum sebagai pemilik tanah, mempertanyakan bagaimana tanah yang selama ini dikredit melalui Arsyad bisa tiba-tiba berpindah tangan kepada Yuliana tanpa persetujuan atau akta hibah.
Penemuan ini akhirnya memicu tindakan hukum dari pihak Lakindo.
Direktur Lakindo Sulawesi Selatan, Irwan Hasan Tiro, yang ditemui di sekretariat Lakindo pada Sabtu (26/08), membenarkan adanya aduan ke Polres Maros terkait kasus ini.
Irwan menekankan bahwa dugaan pelanggaran hukum sangat mungkin terjadi, mengingat Yuliana saat itu belum mencapai usia dewasa yang sah menurut hukum.
Mengacu pada Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Irwan menjelaskan bahwa seseorang belum dianggap dewasa jika belum mencapai usia 21 tahun atau belum pernah menikah.
“Negara melarang transaksi jual beli tanah dan rumah bagi mereka yang belum dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irwan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut tentang kemungkinan adanya jaringan pemalsuan yang lebih luas di balik penerbitan AJB Aspal ini.
Editor : Darwis
Follow Berita Kotamu.id di Google News