Kotamu.id- DPRD Kabupaten Takalar tengah jadi sorotan. Sudah tujuh bulan bekerja tanpa tata tertib resmi, namun rapat paripurna LKPJ tetap digelar. Rabu (9/4/2025)
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang legalitas dan integritas lembaga legislatif daerah tersebut.
Puncak kegaduhan terjadi Selasa lalu dalam rapat paripurna LKPJ. Interupsi demi interupsi muncul dari anggota dewan yang mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan rapat.
Salah satunya datang dari anggota Fraksi Demokrat, Husniah Rahman, yang secara tegas menantang keabsahan forum tersebut.
“Yang saya pertanyakan, undang-undang mana yang digunakan untuk melegitimasi paripurna ini? LKPJ ini bahkan sudah melewati batas waktu tiga bulan setelah masa anggaran berakhir,” ujar Husniah, mempertanyakan dasar hukum rapat.
Namun jawaban yang diberikan Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, dinilai mengambang dan tak menyentuh pokok permasalahan. Hal inilah yang membuat publik dan pengamat angkat bicara.
Salah satunya datang dari Sudirman Dangker, tokoh LSM Barapi, yang menyebut kondisi DPRD Takalar sebagai cerminan dari krisis kepemimpinan.
“Saya heran, bagaimana DPRD bisa menjalankan fungsi kontrol terhadap eksekutif, kalau internalnya sendiri amburadul? Sampai sekarang belum juga menghasilkan tata tertib, tapi sudah berani gelar paripurna,” tegas Dangker.
Dangker bahkan secara terbuka mendesak Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengevaluasi Muhammad Rijal sebagai Ketua DPRD Takalar.
Ia menyarankan agar PKB menyiapkan kader yang lebih memahami aturan dan layak memimpin lembaga legislatif.
“DPRD itu bukan tempat coba-coba. Kalau tak paham mekanisme, lebih baik mundur atau diganti,” pungkasnya tajam.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan kredibilitas DPRD Takalar di mata publik.
Jika lembaga yang seharusnya menjadi penjaga demokrasi daerah saja tak taat aturan, lalu ke mana lagi rakyat harus berharap?
Editor : Darwis
Follow Berita kotamu.id di news.google.com