Kotamu.id- Seorang pedagang kecil di Bantaeng, Alvi Syahrini, merasa keadilan yang seharusnya menjadi haknya telah terkubur oleh lambannya tindakan aparat kepolisian.
Sertifikat kios miliknya senilai Rp 180 juta diduga digelapkan oleh pihak penjual, namun hingga kini laporan Alvi tak kunjung diusut oleh Polres Bantaeng.
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli kios di Pasar Baru Bantaeng, di mana Alvi sebagai pembeli telah menyepakati harga Rp180 juta dengan Yunita Oktaviani, pemilik kios.
Meski sudah membayar sebagian besar uang tersebut, sertifikat kios yang dijanjikan tak pernah sampai ke tangan Alvi.
Lebih buruk lagi, sertifikat itu ternyata masih digadaikan di bank karena Yunita memiliki utang yang belum dilunasi.
“Setelah saya melunasi utang Yunita di bank sebesar Rp 50 juta, saya menuntut sertifikat kios itu. Namun, sertifikat tersebut ditahan oleh kakak Yunita, yang mengaku melunasi utang adiknya,” ujar Alvi kepada awak media, Senin (23/09/2024).
Laporan Penggelapan Tak Diusut, Polisi Dituding Lamban
Alvi sudah dua kali melaporkan dugaan penggelapan ini kepada Polres Bantaeng. Laporan pertamanya diajukan pada Juni 2023, namun hingga kini tidak ada perkembangan berarti.
Lebih ironis lagi, laporan kedua yang dia buat dengan bantuan pengacara justru dihentikan tanpa penjelasan yang jelas.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan. Dua kali lapor, tapi tak ada hasil. Polisi sepertinya tutup mata dengan masalah ini,” kata Alvi dengan nada kecewa.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Alvi juga memperlihatkan banyak kejanggalan.
Kasus yang seharusnya ditangani oleh unit Reserse Kriminal Umum (Reskrim) justru dialihkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang jelas tidak relevan dengan dugaan penggelapan sertifikat kios.
“Kok malah ditangani PPA? Ini kasus penggelapan, bukan kasus anak atau perempuan. Saya merasa ada yang tidak beres di sini,” tegas Alvi, mencurigai adanya permainan di balik lambannya penanganan kasus ini.
Ancaman Penjualan Kios ke Pihak Lain
Tidak hanya dikecewakan oleh lambannya aparat, Alvi juga menghadapi ancaman dari pihak Yunita dan suaminya, yang berencana menjual kios tersebut ke orang lain.
Yunita bahkan menawarkan dua opsi yang sangat merugikan Alvi: membayar Rp130 juta lagi untuk mendapatkan sertifikat kios atau menerima uang pengganti sebesar Rp100 juta, dengan syarat Alvi menyerahkan sertifikat yang sudah dipegangnya.
“Saya menolak kedua pilihan itu. Kios ini sudah saya bayar, dan saya hanya ingin hak saya kembali. Tapi Yunita malah berencana menjual kios itu ke pihak lain. Ini benar-benar tidak adil!” kata Alvi dengan tegas.
Keadilan di Ujung Tanduk
Alvi kini hanya bisa berharap keadilan tidak benar-benar mati di tangan polisi.
Ia mendesak agar Propam Polda Sulsel segera turun tangan dan memeriksa Polres Bantaeng, memastikan kasus ini diusut tuntas dan tanpa intervensi pihak-pihak yang ingin mempermainkan hukum.
“Saya hanya minta keadilan. Polisi harus bertindak cepat dan adil. Jangan biarkan kasus ini terkubur begitu saja,” tutup Alvi dengan penuh harap.
Editor : Darwis
Follow Berita Kotamu.id di Google News