Kotamu.id- Seorang pria asal Pekanbaru Riau Endi Sujetno (34) ditangkap Polisi, usai mencuri ponsel di dalam rumah yang tidak terkunci.
Kapolsek Turikale, Kompol S Syamsuddin menyebutkan, dari hasil penyelidikan, pelaku sudah melancarkan aksinya di tiga rumah di Maros.
“Yang masih terindentifikasi sampai saat ini dari bulan Maret hingga April ada 3 rumah di tempat berbeda, pihak reskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya saat Konferensi pers di Mapolres Maros, Kamis (2/4/2024).
Menurut Syamsuddin, modus dari pelaku tak lain ialah masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci. Di situlah pelaku langsung melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat jendela belakang menggunakan tangga kayu, ada juga rumah yang tidak terkunci atau tidak menggunakan pengaman jendela, jadi pelaku leluasa untuk masuk dan mencuri ponsel,” ungkapnya.
Pelaku mengaku, hasil dari kejahatannya tersebut ia gunakan untuk pulang kampung.
“Jadi ini murni karena tuntutan ekonomi, katanya untuk pulang di kampung halamannya (Riau),” jelas Syamsuddin.
Selama menjalankan aksinya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan enam buah ponsel berbagai merek.
“Barang bukti yang kita amankan ada 6 ponsel berbagai merek dan satu kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” bebernya.
Dari perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) atas pencurian dengan pemberataan yang dilakukan malam hari.
Kemudian, pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang penggabungan dari beberapa perkara yang dilakukan pelaku. (*)
Editor : Dento