JENEPONTO – Kepala Diskominfo Jeneponto, Ahmad Tunru mengatakan, penertiban dan pengawasan spektrum frekuensi Radio Pancar Ulang (RPU) perlu dilakukan agar penggunaannya lebih tertib dan aman khususnya spektrum frekuensi RAPI dan ORARI.
“Kita harus arif dan bijaksana dalam menggunakan frekuensi radio ini, sehingga spektrum frekuensi radio yang saat ini dimanfaatkan bisa digunakan sebaik mungkin,” ujar Ahmad Tunru. Jum’at, 19/12/2025.
Ahmad Tunru menambahkan, penertiban spektrum frekuensi ORARI dan RAPI sangat penting karena masing-masing organisasi ini sangat dibutuhkan oleh semua institusi terutama dalam aksi sosial, kebencanaan dan kegiatan lainnya.
“Intinya tidak boleh menggunakan frekuensi yang tidak berdasar, baik RAPI dan ORARI ada Surat Keputusan yang menetapkan penggunaan frekuensi untuk repiter dan RPU yang digunakan. Contohnya RAPI di Jeneponto yang legal dan sah itu di 143.200 atau tiga dua puluh”, tegasnya.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,, masyarakat yang ketahuan melakukan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.
Selain sanksi administratif, pihak Balai Monitor (Balmon) juga akan melakukan penyitaan perangkat siaran, untuk selanjutnya penghapusan atau penghancuran barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran sertifikasi perangkat dan alat telekomunikasi.
“Untuk itu saya minta masyarakat dan anggota ORARI dan RAPI dapat mematuhi dan memahami segala ketentuan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi demi terwujudnya ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio yang akan meminimalisir terjadinya interfrensi,” pungkasnya.
Tim





