Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah, Ada Bos Sriwijaya Air?

Tersangka korupsi PT Timah, ada Harvey Moeis dan Helena Lim serta Bos Sriwijaya Air?
Tersangka korupsi PT Timah, ada Harvey Moeis dan Helena Lim serta Bos Sriwijaya Air?

Kotamu.id– Tersangka dalam mega korupsi bertambah. Kini giliran bos Sriwijaya Air Hendry Lie menyusul Harvey Moeis. Kejaksaan Agung menetapkan HL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah.

Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/4/2024). HL diduga adalah Hendry Lie selaku founder atau bos salah satu maskapai penerbangan.

Bacaan Lainnya

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan HL merupakan sosok yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus timah ini.

“Benar, HL memang pernah diperiksa [29 Februari],” ujarnya di Kejagung, Jumat (26/4/2024).

Ia menjelaskan HL selaku beneficiary owner  dan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).

Untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

“HL dan FL keduanya turut serta dalmam mengkondisikan pembiayan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS,” ujarnya.

Hanya saja, dalam penetapan tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan.

Alasannya, Hendry tidak bisa hadir karena berkaitan dengan kondisi kesehatannya.

Namun demikian, Kuntadi menegaskan nantinya Hendry bakal dipanggil sebagai tersanya.

Selain HL dan FL, Kejagung juga telah menetapkan tersangka terhadap tiga penyelenggara yaitu SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret tahun 2019.

Selanjutnya, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung.

Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Padahal, kata Kuntadi, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat yang berlaku untuk melakukan kegiatan penambangan.

Ketiga tersangka ini menerbitkan RKAB untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP. (*)

Editor : Dento

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *