Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat, Poros Rakyat Indonesia Desak Audit Total LP2B

Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat, Poros Rakyat Indonesia Desak Audit Total LP2B
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Kotamu.id- Lembaga Poros Rakyat Indonesia (PRI) menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Organisasi tersebut mengaku menemukan indikasi alih fungsi lahan pertanian produktif yang diduga melibatkan pengembang (developer), serta menilai Dinas Pertanian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di sejumlah daerah tidak transparan dalam proses verifikasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia mengatakan, pihaknya mendukung penuh program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pemerintah pusat.

Namun, menurutnya, upaya perlindungan lahan pertanian akan sulit berjalan apabila instansi terkait tidak membuka akses informasi kepada masyarakat.

“Kami berharap Dinas Pertanian dan BPN dapat bekerja sama secara transparan dengan media dan lembaga masyarakat dalam proses verifikasi lahan. Namun, di Kota Makassar serta Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, Barru, dan Jeneponto, kami justru mengalami kesulitan memperoleh akses untuk melakukan verifikasi terhadap lahan yang diduga telah dialihfungsikan oleh developer,” ujarnya. Senin (29/6/2026)

Ia bahkan menduga terdapat oknum yang mempermudah proses alih fungsi lahan pertanian produktif.

Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui audit dan investigasi oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Umum Poros Rakyat Indonesia, A. Salim Agung, mengatakan Dinas Pertanian memiliki peran melakukan identifikasi, pemetaan, dan verifikasi lahan pertanian, sedangkan BPN berwenang memastikan status dan peruntukan tanah sesuai ketentuan.

“Instansi tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga lahan pertanian. Karena itu kami meminta adanya keterbukaan informasi agar proses pengawasan dapat dilakukan secara objektif,” katanya.

PRI juga menegaskan bahwa lembaga masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan publik, termasuk perlindungan lahan pertanian, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Selain menyoroti dugaan kurangnya transparansi, organisasi tersebut meminta Kementerian Pertanian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung melakukan evaluasi terhadap pengelolaan LP2B di Makassar, Maros, Gowa, Takalar, Barru, dan Jeneponto.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain melakukan audit terhadap proses penetapan dan verifikasi LP2B, membentuk tim verifikasi gabungan yang melibatkan pemerintah, media, dan masyarakat, memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, membuka akses informasi mengenai data LP2B, meningkatkan pembinaan kepada aparatur terkait, serta membangun mekanisme kerja sama dengan lembaga masyarakat dalam pengawasan lahan pertanian.

“Kami tidak ingin ketahanan pangan nasional dikorbankan akibat alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan. Pemerintah pusat harus memastikan lahan pertanian produktif tetap terlindungi dan setiap instansi menjalankan tugasnya secara profesional,” tegas Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia.

Hingga berita ini ditulis, Pihak Terkait belum bisa di temui

Brsambung..

Editor : Darwis

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *