Kotamu.id- Pembatalan status penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH) atas nama Bani Dg Ronrong, warga Desa Pattopakang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar, memunculkan polemik.
Pihak Kesra Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Desa Pattopakang saling membantah terkait siapa yang bertanggung jawab atas perubahan data penerima bantuan tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang petugas Kesra Provinsi Sulawesi Selatan menyebut perubahan nama penerima berasal dari pemerintah desa.
“Semua data bersumber dari pemerintah desa. Terkait Bani Dg Ronrong, namanya sudah diganti oleh pihak desa,” ujarnya.
Namun, ketika diminta menjelaskan lebih rinci mengenai dasar perubahan data tersebut, petugas Kesra tidak lagi memberikan tanggapan.
Sementara itu, anggota tim survei, Fitri Isriyani, hanya membalas singkat pesan awak media dengan mengirimkan nomor kontak atas nama Ibu Riska disertai pesan, “Hubungimaki,” pada Minggu (28/6/2026).
Pernyataan tersebut langsung dibantah Kepala Desa Pattopakang. Ia menegaskan pemerintah desa tidak pernah mengubah nama penerima bantuan sebagaimana dituduhkan.
Menurutnya, Bani Dg Ronrong justru masuk kategori desil 2, yakni kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Sebaliknya, ia mengaku terdapat penerima lain yang berada pada kategori desil 6 hingga 10 tetapi tetap dinyatakan lolos verifikasi.
“Ini bukan kesalahan desa. Saya tidak pernah mengganti nama penerima. Pihak Kesra justru menyuruh kami mencarikan pengganti, tetapi saya tolak. Tahap pertama desa ini hanya mendapat kuota empat unit. Kalau memang kami mau mengganti nama, untuk apa kami mengusulkan lebih dari 40 calon penerima? Yang menentukan hasil akhir sekaligus melakukan survei terhadap lima rumah, termasuk rumah Bani, adalah tim provinsi,” tegas Kepala Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pembatalan status Bani Dg Ronrong sebagai penerima RLH.
Belum diketahui pula apakah bantuan tersebut akan dialihkan kepada pihak lain atau dibatalkan sepenuhnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dan penetapan penerima bantuan RLH.
Perbedaan keterangan antara pihak Kesra Provinsi dan Pemerintah Desa dinilai perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya kekeliruan administrasi maupun persoalan dalam proses penyaluran bantuan.
Bani Dg Ronrong bersama sejumlah warga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan penelusuran dan verifikasi ulang secara menyeluruh.
Mereka meminta seluruh proses penetapan penerima bantuan dibuka secara transparan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima warga yang berhak sesuai data dan kondisi di lapangan.
Editor : Darwis





