Kotamu.id– Laporan dugaan penganiayaan yang diajukan seorang wanita bernama Erna ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa memasuki babak baru.
Keterangan saksi utama yang dihadirkan dalam proses penyelidikan justru bertolak belakang dengan isi laporan yang dibuat pelapor.
Erna sebelumnya melaporkan seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial F atas dugaan tindak penganiayaan.
Namun, saat dimintai keterangan penyidik, saksi yang berada di lokasi kejadian mengaku tidak pernah melihat adanya tindakan penganiayaan terhadap Erna.
Usai memberikan keterangan di Polres Gowa, Senin (29/6/2026), saksi tersebut menyampaikan kepada awak media bahwa kesaksiannya berbeda dengan tuduhan yang tercantum dalam laporan polisi.
“Sampai hari ini saya tidak pernah melihat Ernawati dikeroyok ataupun dianiaya. Saya membantah kalau Erna dianiaya karena memang saya tidak melihat ada orang yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya,” ujarnya.
Saksi menegaskan bahwa meski dirinya dihadirkan sebagai saksi oleh Erna, ia tetap memberikan keterangan sesuai dengan apa yang disaksikannya secara langsung.
“Walaupun saya adalah saksi Erna, saya tetap menyampaikan fakta yang saya lihat. Saya tidak bisa mengatakan ada penganiayaan kalau memang saya tidak melihatnya,” katanya.
Bahkan, menurut pengakuan saksi, insiden di lokasi justru bermula ketika Erna diduga memukul oknum TNI berinisial F menggunakan sebuah kunci.
“Kalau berbicara soal penganiayaan, justru Erna yang memukul F menggunakan kunci. Setelah itu Erna langsung naik ke mobil dengan maksud pergi dari lokasi, tetapi mobilnya tidak bisa menyala atau mogok,” ungkapnya.
Saksi juga membantah anggapan bahwa kerumunan warga terjadi akibat dugaan aksi pengeroyokan. Menurutnya, warga berdatangan karena mendengar Erna berteriak-teriak di lokasi kejadian.
“Ramainya warga bukan karena ada penganiayaan, tetapi karena Erna berteriak sehingga banyak orang datang ke lokasi,” jelasnya.
Di sisi lain, F melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menganggap laporan yang dibuat Erna tidak sesuai dengan fakta dan berencana menempuh jalur hukum.
“Kami akan melaporkan balik terkait dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Kami menilai tuduhan yang disampaikan tidak berdasar dan telah merugikan nama baik klien kami,” ujar F kepada sejumlah awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan di Unit PPA Polres Gowa masih berlangsung.
Pihak kepolisian belum menyampaikan kesimpulan ataupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Seluruh keterangan yang disampaikan para pihak masih akan didalami sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
(Tim)





